Pages

Wednesday, July 19, 2006

Karyawan Star Wig Demo

Rabu, 19 Juli 2006

http://www.suaramerdeka.com/harian/0607/19/kot28.htm


Staf Personalia Dipukul

UNGARAN- Sekitar 400 karyawan PT HLS Star Wig yang berada di Jalan Soekarno Hatta Km 29, Bergas, Kabupaten Semarang, menggelar unjuk rasa dengan mogok kerja, Selasa (18/7).

Di halaman pabrik yang memproduksi rambut palsu (wig) tersebut, mereka membawa sejumlah poster sambil meneriakkan yel-yel yang ditujukan kepada manajemen perusahaan. Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan ''Kami Butuh Kepastian, Bukan Janji-janji Palsu'' dan ''Hapuskan Sistem Kontrak!! Gaji 50%, Hapus!''

Para karyawan tersebut menuntut gaji dibayar penuh, meski perusahaan menerapkan sistem masuk setengah hari. Mereka juga meminta karyawan yang diliburkan oleh perusahaan semestinya dibayar.

Dari 15 tuntutan di lembaran kertas diketahui pengangkatan karyawan dari status tidak tetap ke karyawan tetap juga tidak jelas. Perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan seperti uang makan dan transpor.

''Saya dulu bekerja di PT Halim Fideta Kornesia Jakarta, lalu diminta bekerja di PT ini karena diiming-imingi gaji lebih besar. Namun ternyata tidak,'' kata seorang karyawati.

Dalam aksi tersebut, perwakilan pekerja ditemui oleh Lee Hyun Woo, selaku Direktur Manajemen. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Budi Yuwono SH bersama dua stafnya juga turut memfasilitasi pertemuan itu.

Diperoleh informasi, saat ini di perusahaan tersebut terjadi rebutan saham antara beberapa orang. Akibat perseteruan tersebut, Niken Trisasantiningrum, selaku personalia PT HLS Star Wig, sekitar dua minggu lalu dipukul oleh salah seorang pemegang saham berinisial KDH.

''Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Semarang,'' kata dia, yang dibenarkan oleh Kasat Intelkam AKP Sudarminto, di sela-sela dialog.

Kesepakatan Bersama

Meski pertemuan yang berlangsung alot dan memakan waktu lama, menghasilkan sebuah kesepakatan bersama. Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Budi Yuwono SH mengatakan, ada beberapa hal bersifat normatif dalam persoalan tersebut. ''Upah pekerja yang belum dibayar dan dirumahkan disepakati dibayar 50% dari tuntutan 100%. Tetapi karyawan yang bekerja setengah hari tetap dibayar 100% gaji,'' ungkap dia.

Menurut Budi Yuwono, uang cuti dan lembur rencananya juga dipenuhi perusahaan. Uang bagi sekitar 250 pekerja yang dirumahkan akan dibayar 50% terlebih dahulu pada Rabu (19/7) ini. Sementara, kekurangannya akan diselesaikan pada 18 Agustus.

Bagi 150 karyawan yang dipekerjakan setengah hari harus dibayar 100% dengandeadline waktu 5 September.

''Mister Lee Hyun Woo bertanggung jawab atas kelancaran ini. Kesepakatan ini harus segera didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial di Jalan Mangunsarkoro 21 Semarang,'' imbuh Budi Yuwono. Hari ini karyawan akan masuk kerja seperti biasa. (H14-16s)