Pages

Saturday, March 12, 2016

Tuntut Gaji Sesuai UMP, Karyawan PT Sung Chang Ngadu ke DPRD NTT

Kupang, mediantt.com – Sedikitnya 50 karyawan PT Sung Chang, Jumat (11/3), mendatangi DPRD NTT. Mereka mengaku gajinya tidak dibayar sesuai upah minimum provinsi (UMP). Para pekerja yang memproduksi rambut palsu itu diterima dua anggota DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan dari Fraksi Partai Demokrat dan Viktor Lerik dari Fraksi Gerindra, di ruang Fraksi Demokrat.
Koordinator karyawan, Adriani Sanu, menjelaskan, sejak September 2015 mereka diterima sebagai karyawan PT Sung Chang yang bergerak di bidang produksi rambut palsu dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah diterima, jelas Sanu, mereka bekerja membuat rambut palsu untuk dikirim ke luar daerah, bahkan luar negeri, segala kewajiban sebagai karyawan dilaksanakan sesuai ketentuan perusahaan. Hanya saja setiap kali pembayaran gaji, peraturan selalu berubah-ubah sehingga mereka merasa tidak aman dan dirugikan.

Sesuai ketentuan perusahaan, sebut Sanu, semua karyawan Knetting mengikuti training selama tiga bulan dengan gaji Rp 600.000 per bulan. Namun saat pembayaran, uang itu dipotong lagi oleh manajemen sebesar Rp 50.000 dengan alasan sebagai uang pengikat.

“Kami merasa tidak puas sehingga melaporkan kasus ini ke Nakertrans Kota Kupang dan juga ke DPRD Propinsi untuk memperjuangkan hak karyawan. Kami meminta agar segala hak kami dipenuhi. Minimal gaji sesuai UMP dan terdaftar sebagai peserta BPJS,” katanya.

Hal senada disampaikan,Norma Sede, Itha Dionisia Tobi dan Netha. Mereka berkara, selama lima bulan bekerja, hasil atau gaji yang diterima tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan, apalagi mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

Gabriel Suku Kotan mengapresiasi para karyawan PT. Sung Chang yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD NTT. ”Kami berterima kasih atas segala aspirasi yang disampaikan. Kami menerima keluhan adik-adik dan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk disikapi secara lembaga,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Viktor Lerik, bahwa apa yang disampaikan karyawan PT. Sung Chang itu diterima dan sebagai wakil rakyat tetap menampung dan melaporkan kepada pimpinan DPRD NTT untuk ditindaklanjuti. ”Sebagai wakil rakyat kami menerima aspirasi ini dan siap meperjuangkannya sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Usai berdialog, Lerik dan Suku Kotan bersama para karyawan berjalan kaki mendatangi kantor PT Sung Chang yang terletak di Jalan El Tari I, tetapnya di depan Gedung DPRD NTT, untuk menemui manajemen sekaligus memantau proses kerja perusahaan itu.

Lerik dan Suku Kotan diterima pimpinan PT Sung Chang cabang Kupang, Agus Bataona dan HRD-nya, Vebby, di halaman depan kantor itu.

Kepada kedua anggota Dewan ini Agus dan Vebby menjelaskan, sejak mengikuti seleksi, para karyawan sudah disampaikan bahwa selama tiga bulan mengikuti training dengan gaji Rp 600.000 di tambah bonus Rp 50.000 dan setiap bulan dipotong Rp 50.000 sebagai pengikat.

” Uang yang dipotong ini tidak akan hilang dan akan dikembalikan pada bulan ketujuh. Demikian juga gaji mereka akan dihitung sesuai UMK setelah bulan ketujuh. Semua ketentuan ini sudah disampaikan saat selekasi,” tegas Vebby.

Kepada manajemen, Viktor Lerik meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan dengan investor yang berasal dari Korea. Bahkan Lerik langsung menghubungi pemiliknya yang sedang berada di Jakarta agar segera ke Kupang untuk menyelesaikannya.

”Kita semua dengar tadi saya telepon dan pemilik perusahaan bersedia datang pada hari Rabu minggu depan untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus bertemu DPRD. Saya berharap setelah ini semua karyawan yang menyampaikan aspirasi tadi tetap kembali bekerja dan jangan diapa-apakan,” tegasnya, mengingatkan.

Menjawab pernyataan itu, Bataona berjanji semua karyawan kembali bekerja seperti biasa dan tidak usah takut. ”Sejak awal saya mengatakan saya selalu berada di belakang semua karyawan,” teganya. (jdz)

Friday, March 11, 2016

Karyawan PT Sung Chang Kupang Mengadu ke DPRD NTT

Maret 11, 2016

NTT-News.com, Kupang – Puluhan karyawan TP Sung Chang Indonesia Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan dan mengadu tentang upah mereka yang sangat rendah dan tidak sesuai dengan perjanjian awal antara pihak Perusahaan dan para karyawati kepada DPRD setempat.

Adriani Sani, yang merupakan koordinator dari puluhan akryawan, di Ruang Fraksi Demokrat mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi rambut palsu ini tidak melakukan apa yang pernah dijanjikan pada awal para karyawan mulai bekerja, serta tidak membayar upah sesuai dengan standar Upah Minimum Perusahaan (UMP).

Adriani mengisahkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan menjanjikan upah sebesar Rp.600.000 per bulan namun selama masa magang, namun saat menerima upah tersebut, masih ada potongan sebesar Rp.50.000 dari perusahaan dengan alasan sebagai uang pengikat kerja.

“Masa magang katanya tiga bulan, setelah tiga bulan baru mulai di kontrak dengan gaji UMP, nah kami sekarang sudah kerja memasuki bulan keempat tetapi ada lagi aturan baru yang disampaikan oleh Manager Produksi, Ibu Marta Ola dan HRDnya bahwa kami baru dianggap masuk dalam semi kontrak, jadi belum bisa tandatangan kontrak,” kisahnya mengulang apa yang disampaikan HRD Vebi dan Marta, manager Produksi.

Selain tidak melakukan apa yang telah dijanjikan pada awal masuk dan bekerja pada perusahaan produksi rambut palsu milik negeri Ginseng (Korea) ini, sering pula melakukan pengumpulan uang dari karyawan sebanyak 400 lebih itu untuk kepentingan perusahaan seperti perpisahaan dengan para mentor dari Jakarta yang datang melatih karyawan di Kupang.

“Kita di suruh kumpul uang 10 ribu untuk perpisahan para mentor, yang suruh itu Marta Ola dan Vebi, setelah uang terkumpul maka dari perusahaan menggunakan untuk membeli kue. Kami makan gorengan, mereka makan kue dari Borneo,” ujar Yanti Kani yang juga merupakan karyawan PT Sung Chang, Jumat, 11 Maret 2016.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT Gabriel Suku Kotan yang didampingi wakil ketua fraksi Gerindra, Viktor Lerik mengatakan bahwa pihaknya kan bersama-sama dengan para karyawan yang mengadu itu untuk memperjuangkanhak mereka karena upah yang mereka terima jauh dibaah standar UMP NTT.
“Kami akan bersama-sama dengan adik-adik ini untuk menanyakan bagaimana sistem penggajian di perusahaan itu yang tidak sesuai dengan standar UMP NTT,” tandasnya.

http://www.ntt-news.com/2016/03/11/karyawan-pt-sung-chang-kupang-mengadu-ke-dprd-ntt/