Pages

Friday, November 21, 2014

Buruh Tuntut Ganjar Batalkan Upah Minimum

Jumat, 21 Nov 2014 20:58:52  WIB
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho

Semarang, Antara Jateng - Sejumlah serikat buruh yang ada di Provinsi Jawa Tengah meminta Gubernur Ganjar Pranowo membatalkan penetapan upah minimum kabupaten/kota 2015, karena dinilai tidak membela kepentingan para pekerja.

"Gubernur terlalu membela para pengusaha, dan tidak menunjukkan sikap yang mendukung para buruh, sehingga peraturan gubernur tentang UMK harus dibatalkan," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Nanang Setiyono di Semarang, Jumat.

Menurut dia, penetapan UMK 2015 di 35 kabupaten/kota oleh Gubernur Jateng tidak mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Padahal komponen-komponen yang digunakan dalam survei kebutuhan hidup layak itu sangat terpengaruh dengan kenaikan harga BBM," ujarnya.

Nanang juga meminta kepada anggota DPRD Jateng untuk memperjuangkan hak-hak para buruh sebagai warga negara yang berhak untuk hidup layak.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui bahwa terkait dengan pada penetapan UMK 2015 pasti ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima sepenuhnya.

"Saya paham betul jika ada yang tidak 'sreg' tapi inilah hasil optimal yang bisa dicapai dari seluruh komunikasi dan demokratisasi dalam penyusunan UMK 2015," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK pada 35 kabupaten/kota di Jateng 2015 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014.

Menurut dia, proses penetapan UMK 2015 berdasarkan kebutuhan hidup layak, memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Rata-rata UMK 2015 mengalami kenaikan sebesar 14,96 persen atau Rp157.929, dan 31 kabupaten/kota sudah 100 persen kebutuhan hidup layak, sedangkan sisanya yaitu Kabupaten Grobogan, Kota Magelang, Kabupaten Cilacap wilayah kota, barat dan timur, serta Kabupaten Tegal belum mencapai KHL," ujarnya.

Seperti diwartakan, UMK 2015 Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap wilayah barat yang telah ditetapkan sebesar Rp1.100.000 menjadi yang terendah di provinsi setempat jika dibandingkan dengan daerah lainnya, sedangkan UMK tertinggi di Kota Semarang dengan Rp1.685.000.

Sementara itu, anggota DPRD Jateng Hasan Asy'ari berpendapat bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di provinsi setempat, idealnya mengalami kenaikan sebesar lima persen guna memenuhi kebutuhan para buruh.

"Dua persen itu menurut saya masih kecil, idealnya naik lima persen, tapi bukan berarti saya menentang kebijakan gubernur," katanya saat dihubungi terpisah.

Ia mengungkapkan bahwa kalangan DPRD Jateng telah menyampaikan beberapa masukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait dengan penetapan UMK 2015.

"Kami minta gubernur memasukkan sekitar 60 item pada pasal-pasal peraturan gubernur sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan yang paling mendasar adalah penentuan UMK harus sinergi dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL)," ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah komponen survei yang cukup penting dalam penetapan UMK 2015 di Jateng yaitu waktu survei yang dilakukan Januari-Desember, standarisasi produk, dan keterlibatan pihak-pihak untuk menentukan komponen KHL.

"Unsur dari serikat pekerja juga dilibatkan dalam survei KHL agar pekerja tidak hanya jadi objek yang diatur pihak lain tapi serikat buruh juga terlibat dalam menentukan nasib mereka," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Berikut rincian UMK di Jateng, Kota Semarang Rp1.685.000, Kabupaten Demak Rp1.535.000, Kabupaten Kendal Rp1.383.000, Kabupaten Semarang Rp1.419.000, Kota Salatiga 1.287.000, Kabupaten Grobogan Rp1.160.000, Kabupaten Blora Rp1.180.000.

Kabupaten Kudus Rp1.380.000, Kabupaten Jepara 1.150.000, Kabupaten Pati Rp 1.176.500, Kabupaten Rembang Rp1.120.000, Kabupaten Boyolali Rp1.197.800, Kota Surakarta Rp1.222.400, Kabupaten Sukoharjo Rp1.223.000, Kabupaten Sragen Rp1.105.000, Kabupaten Karanganyar Rp1.226.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.101.000, Kabupaten Klaten Rp1.170.000, Kota Magelang Rp1.211.000, Kabupaten Magelang Rp1.255.000.

Kabupaten Purworejo Rp1.165.000, Kabupaten Temanggung Rp1.178.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.166.000, Kabupaten Kebumen Rp1.157.500, Kabupaten Banyumas Rp1.100.000, Kabupaten Cilacap wilayah kota Rp1.287.000, Kabupaten Cilacap wilayah timur Rp1.200.000, Kabupaten Cilacap wilayah barat Rp1.100.000, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500.

Kabupaten Purbalingga Rp1.101.600, Kabupaten Batang Rp1.270.000, Kota Pekalongan Rp1.291.000, Kabupaten Pekalongan Rp1.271.000, Kabupaten Pemalang Rp1.193.400, Kota Tegal Rp1.206.000, Kabupaten Tegal Rp1.155.000, Kabupaten Brebes Rp1.166.550.