Pages

Wednesday, July 7, 2021

Langgar PPKM Darurat dengan Pekerjakan Karyawan 100 Persen

Pabrik Rambut Palsu di Garut Ketahuan Langgar PPKM Darurat, Pekerjakan Karyawan 100 Persen

Kamis, 8 Juli 2021 21:09

Petugas melakukan sidak ke sebuah pabrik di Leles, Garut, dan menemukan pabrik tersebut melanggar aturan PPKM Darurat. 

Satgas Covid-19 Kabupaten Garut kembali menindak pabrik di kawasan industri Kecamatan Leles karena melanggar aturan protokol kesehatan setelah sebelumnya menyegel tiga pabrik dan dijatuhi denda hingga puluhan juta rupiah, Kamis (8/7/2021).

Pabrik tersebut adalah PT Hoga Reksa Garment dan sebuah pabrik rambut palsu. Kedua pabrik itu ketahuan memperkerjakan karyawannya hingga 90 persen di masa PPKM Darurat. Sidak kali ini dipimpin oleh Kapolres Garut, Dandim dan Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajarannya. 

"Dalam sidak kali ini kami menemukan dua perusahaan besar, jadi kami melakukan penindakan karena melebihi jumlah pegawai sesuai dengan peraturan PPKM Darurat, yang seharusnya 50 persen mereka tidak mematuhinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi saat diwawancarai Tribunjabar.id di lokasi.

Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak kembali pabrik-pabrik yang tidak mematuhi peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat.

"Mereka akan disidangkan pada hari Selasa mendatang," ucapnya.

Menurutnya alasan pabrik tersebut masih memperkerjakan karyawannya karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah padahal surat-surat imbauan sudah disampaikan kepada para petinggi pabrik yang disampaikan langsung oleh Disperindag Kabupaten Garut.

Tidak hanya pabrik, Satgas Covid-19 juga menemukan restoran yang masih membuka layanan makan di tempat, bahkan restoran tersebut sengaja menempatkan konsumen di belakang tempat usaha untuk mengelabui petugas.

Sugeng menambahkan, Satgas Covid-19 melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) dengan pasal 21i ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman denda maksimal 50 juta dan 3 bulan penjara.

Sebelumnya tiga pabrik besar di Garut divonis dengan denda puluhan juta rupiah karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Ketiga PT tersebut adalah pabrik sepatu yakni PT Changshin Reksa Jaya dengan vonis denda Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Pabrik bulu mata lalsu yakni PT Daux International divonis dengan denda Rp 13,5 juta rupiah dan PT Danbi International dengan denda Rp 15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.


Sumber :

https://jabar.tribunnews.com/2021/07/08/pabrik-rambut-palsu-di-garut-ketahuan-langgar-ppkm-darurat-pekerjakan-karyawan-100-persen.