6 May 2015
https://radarbanyumas.co.id/puluhan-eks-karyawan-pt-yuro-geruduk-dinsosnakertrans/
PURBALINGGA- Aksi puluhan eks karyawan PT Yuro Mustika Purbalingga, kembali terjadi, Selasa (5/5). Mereka menggeruduk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga. Eks karyawan yang didominasi perempuan itu meminta dinas untuk memfasilitasi kembali hak pesangon mereka dari PT Yuro yang dinilai belum sesuai aturan.
Mereka ingin mendapatkan pesangon yang layak, karena mereka merasa di-PHK per Januari 2015 lalu oleh perusahaan. Namun yang terjadi, mereka hanya dianggap mengundurkan diri dari perusahaan. Pesangon senilai Rp 6 juta hingga Rp 10 juta yang sudah diterima sekitar 20 karyawan itu dinilai belum layak.
“Saat ini kami hanya mendapatkan tali asih yang dibayarkan bertahap. Dari 63 eks karyawan, baru 20 yang menerima. Padahal sesuai aturan yang ada, jika di-PHK, pesangon yang diterima berkisar Rp 19 juta atau lebih, tergantung masa kerja dan lainnya.
Perwakilan eks karyawan, Suwarti mengatakan, ada karyawan yang sudah bekerja hingga 22 tahun, namun hanya mendapatkan tali asih Rp 9,4 juta. Padahal sesuai undang-undang jika masa kerja lebih dari 20 tahun mendapatkan pesangon Rp 19 juta.
“Perlu ditegaskan, kami di sini tidak bermaksud menjelekkan nama PT Yuro. Kami hanya meminta agar mendapatkan hak pesangon karena telah diberhentikan kerja (PHK) oleh perusahaan,” katanya.
Rombongan itu diterima Kepala Dinsosnakertrans. Dalam mediasi, mereka tetap meminta pesangon layaknya PHK, bukan bekas karyawan yang mengundurkan diri. Mereka mengaku, surat pernyataan pengunduran diri itu berbeda dengan yang mereka tandatangani ketika itu. Dengan kata lain, ada dugaan pemalsuan surat.
“Kami meminta hak PHK, bukan dianggap mengundurkan diri. Dinas seharusnya bisa memfasilitasi kami dengan perusahaan agar persoalan ini bisa selesai,” kata Sugiarti, perwakilan lainnya.
Saat mediasi, Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto SH mengaku sudah berkoordiinasi dengan manajemen pabrik. Sebenarnya pabrik siap merampungkan tali asih itu. Sedangkan opsi lainnya yaitu akan mengupayakan agar sisa eks karyawan yang belum menerima tali asih akan diupayakan agar hutang mereka yang rata- rata 400 ribu ke pabrik dianggap lunas tanpa mengurangi tali asih itu.
“Kepada kami, PT Yuro mengaku siap menerima kembali eks karyawan itu. Dalam waktu tunggu atas sengketa sampai Maret kemarin tetap akan dihitung upahnya. Namun karyawan itu kabarnya menolak tawaran itu. Kami tidak bisa memberikan sanksi ke PT Yuro, karena secara administratif pabrik sudah menjalankan prosedur memberikan tali asih itu,” rincinya.
Sedangkan soal dugaan adanya pemalsuan dokumen surat pengunduran diri, ia mempersilakan eks karyawan itu menempuh jalur hukum. “Untuk urusan surat itu palsu tau tidak, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, Ahmad Sa’bani mengatakan, dewan sudah menyampaikan rekomendasi kepada bupati. Dewan meminta agar bupati segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami meminta pemerintah melalui dinas agar bisa menyelesaikan dan menuntaskan persoalan ini,” tegasnya. (amr/bdg)
No comments:
Post a Comment