Pages

Tuesday, December 3, 2019

Belum Kantongi Izin, PT. Nina Venus Indonusa Pekerjakan TKA Dengan Izin Kerja Bermasalah

Desember 3, 2019

Disinyalir belum mengantongi izin PT. Nina Venus Indonusa, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang rambut palsu ( Wig ) di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah Purbalingga sudah beroperasi.

Satwasker wilayah Banyumas, saat sidak ke perusahaan tersebut ( 2/11 ) mendapatkan beberapa temuan pelanggaran. Lujeng, Satwasker Wilayah Banyumas menyampaikan ” Sesuai dengan aduan masyarakat, yang mengatasnamakan LSM Incident Java Independent (IJI), bahwa ada indikasi pelanggaran pada PT. Nina Venus Indonusa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga dan DPMPTSP Purbalingga”.

Luneng menerangkan, bahwa ada empat temuan pelanggaran saat sidak tersebut. Pertama, PT. Nina Venus Indonusa memang belum melaksanakan wajib lapor, sebagaimana UU nomor 7 tahun 1981. Kedua, terkait dengan K3 ( keamanan, kesehatan dan keslamatan kerja) juga belum ada sama sekali. Ketiga, informasi dari HRD yang di dampingi Mr. Kim ( owner) dan Mr. Park (TKA), bahwa 560 karyawan, belum diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian yang terakhir masalah adanya TKA ( Tenaga Kerja Asing ) atas nama Mr. Park. Setelah kita meminta datanya, memang ada pelanggaran, bahwa Mr. Park izin kerjanya itu di wilayah Kabupaten Sukabumi bukan Purbalingga. Sudah kita tegur dan kita tidak bisa mentolelir, harus keluar dari Purbalingga.

Terkait karyawan yang diduga adalah peralihan dari PT. Yuro Mustika, Kasi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Purwanto mengatakan, ” Normatifnya dulu direkrut oleh Yuro, jadi karena Yuro yang merekrut, kita pedomannya itu masih karyawan Yuro. Yang kedua, ini memang ada peralihan, terkait dengan peralihan, apakah ini bertepatan dengan habis kontrak apa engga, pada saatnya nanti kita konfirmasi, karena nanti pada saat peralihan resmi, itu kan nanti kita minta juga statusnya “.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, saat di konfirmasi tentang izin PT. Nina Venus Indonusa melalui telepon seluler mengatakan, ” Dia kan mengurus lewat OSS, Tadi itu NIB sudah ada, tinggal beberapa komitmen belum terpenuhi semua. Itu otomatis, kalau komitmen itu terpenuhi, otomatis ijin usaha itu berlaku, jadi DPMPTSP itu tidak mengeluarkan izin, dia ngakses lewat OSS, setelah komitmen terpenuhi semua maka itu berlaku “.

Ketua APINDO Kabupaten Purbalingga, Rocky dalam kesempatannya ikut menanggapi, bahwa dirinya mendukung dengan adanya investor baru yang masuk di Purbalingga, akan tetapi aturan harus tetap di jalani.Dia menekankan pada satu hal, yaitu tentang ketersediaan tenaga kerja, masalahnya untuk area sekitar situ dalam radius 5 km sudah ada 5 Perusahaan dengan produksi sejenis.
Kasi Dikdak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Sugeng Riyadi memberikan konfirmasi melalui pesan singkat, ” pada prinsinya kita mendukung investasi, namun harus juga di penuhi persyaratannya. Hanya saja informasi yang saya dapat sedang dalam proses, sementara pengajuan ijin sekarang sudah memakai sistem OSS, jadi untk bisa mngetahui akses data itu hanya pihak pemohon, dan kami tekankan agar untuk secepatnya di selesaikan dengan ijin lingkungan salah stunya sebagai jembatan untuk permohonan ijin usaha”.

Prinsip, harus ditegakkannya aturan, LSM sebagai kontrol sosial mempunyai kewajiban mengingatkan pihak pihak yang terindikasi melanggar aturan, tentunya dengan ikut serta memberikan masukan pemikiran positif, kata Rasno, Ketua Umum LSM IJI.
Tugas Bangsa News mencoba meminta konfirmasi dari pihak PT. Nina Venus Indonusa, akan tetapi pihak Perusahaan melalui Satpam, Suwito menyampaikan, belum dapat dikonfirmasi karena masih banyak kesibukan.


Sumber :
https://www.tugasbangsanews.com/2019/12/03/belum-kantongi-izin-pt-nina-venus-indonusa-pekerjakan-tka-dengan-izin-kerja-bermasalah/

No comments:

Post a Comment