Kupang, mediantt.com – Sedikitnya 50 karyawan PT Sung Chang, Jumat (11/3), mendatangi DPRD NTT. Mereka mengaku gajinya tidak dibayar sesuai upah minimum provinsi (UMP). Para pekerja yang memproduksi rambut palsu itu diterima dua anggota DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan dari Fraksi Partai Demokrat dan Viktor Lerik dari Fraksi Gerindra, di ruang Fraksi Demokrat.
Koordinator karyawan, Adriani Sanu, menjelaskan, sejak September 2015 mereka diterima sebagai karyawan PT Sung Chang yang bergerak di bidang produksi rambut palsu dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah diterima, jelas Sanu, mereka bekerja membuat rambut palsu untuk dikirim ke luar daerah, bahkan luar negeri, segala kewajiban sebagai karyawan dilaksanakan sesuai ketentuan perusahaan. Hanya saja setiap kali pembayaran gaji, peraturan selalu berubah-ubah sehingga mereka merasa tidak aman dan dirugikan.
Sesuai ketentuan perusahaan, sebut Sanu, semua karyawan Knetting mengikuti training selama tiga bulan dengan gaji Rp 600.000 per bulan. Namun saat pembayaran, uang itu dipotong lagi oleh manajemen sebesar Rp 50.000 dengan alasan sebagai uang pengikat.
“Kami merasa tidak puas sehingga melaporkan kasus ini ke Nakertrans Kota Kupang dan juga ke DPRD Propinsi untuk memperjuangkan hak karyawan. Kami meminta agar segala hak kami dipenuhi. Minimal gaji sesuai UMP dan terdaftar sebagai peserta BPJS,” katanya.
Hal senada disampaikan,Norma Sede, Itha Dionisia Tobi dan Netha. Mereka berkara, selama lima bulan bekerja, hasil atau gaji yang diterima tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan, apalagi mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.
Gabriel Suku Kotan mengapresiasi para karyawan PT. Sung Chang yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD NTT. ”Kami berterima kasih atas segala aspirasi yang disampaikan. Kami menerima keluhan adik-adik dan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk disikapi secara lembaga,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Viktor Lerik, bahwa apa yang disampaikan karyawan PT. Sung Chang itu diterima dan sebagai wakil rakyat tetap menampung dan melaporkan kepada pimpinan DPRD NTT untuk ditindaklanjuti. ”Sebagai wakil rakyat kami menerima aspirasi ini dan siap meperjuangkannya sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Usai berdialog, Lerik dan Suku Kotan bersama para karyawan berjalan kaki mendatangi kantor PT Sung Chang yang terletak di Jalan El Tari I, tetapnya di depan Gedung DPRD NTT, untuk menemui manajemen sekaligus memantau proses kerja perusahaan itu.
Lerik dan Suku Kotan diterima pimpinan PT Sung Chang cabang Kupang, Agus Bataona dan HRD-nya, Vebby, di halaman depan kantor itu.
Kepada kedua anggota Dewan ini Agus dan Vebby menjelaskan, sejak mengikuti seleksi, para karyawan sudah disampaikan bahwa selama tiga bulan mengikuti training dengan gaji Rp 600.000 di tambah bonus Rp 50.000 dan setiap bulan dipotong Rp 50.000 sebagai pengikat.
” Uang yang dipotong ini tidak akan hilang dan akan dikembalikan pada bulan ketujuh. Demikian juga gaji mereka akan dihitung sesuai UMK setelah bulan ketujuh. Semua ketentuan ini sudah disampaikan saat selekasi,” tegas Vebby.
Kepada manajemen, Viktor Lerik meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan dengan investor yang berasal dari Korea. Bahkan Lerik langsung menghubungi pemiliknya yang sedang berada di Jakarta agar segera ke Kupang untuk menyelesaikannya.
”Kita semua dengar tadi saya telepon dan pemilik perusahaan bersedia datang pada hari Rabu minggu depan untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus bertemu DPRD. Saya berharap setelah ini semua karyawan yang menyampaikan aspirasi tadi tetap kembali bekerja dan jangan diapa-apakan,” tegasnya, mengingatkan.
Menjawab pernyataan itu, Bataona berjanji semua karyawan kembali bekerja seperti biasa dan tidak usah takut. ”Sejak awal saya mengatakan saya selalu berada di belakang semua karyawan,” teganya. (jdz)
Saturday, March 12, 2016
Friday, March 11, 2016
Karyawan PT Sung Chang Kupang Mengadu ke DPRD NTT
Maret 11, 2016
NTT-News.com, Kupang – Puluhan karyawan TP Sung Chang Indonesia Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan dan mengadu tentang upah mereka yang sangat rendah dan tidak sesuai dengan perjanjian awal antara pihak Perusahaan dan para karyawati kepada DPRD setempat.
Adriani Sani, yang merupakan koordinator dari puluhan akryawan, di Ruang Fraksi Demokrat mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi rambut palsu ini tidak melakukan apa yang pernah dijanjikan pada awal para karyawan mulai bekerja, serta tidak membayar upah sesuai dengan standar Upah Minimum Perusahaan (UMP).
Adriani mengisahkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan menjanjikan upah sebesar Rp.600.000 per bulan namun selama masa magang, namun saat menerima upah tersebut, masih ada potongan sebesar Rp.50.000 dari perusahaan dengan alasan sebagai uang pengikat kerja.
“Masa magang katanya tiga bulan, setelah tiga bulan baru mulai di kontrak dengan gaji UMP, nah kami sekarang sudah kerja memasuki bulan keempat tetapi ada lagi aturan baru yang disampaikan oleh Manager Produksi, Ibu Marta Ola dan HRDnya bahwa kami baru dianggap masuk dalam semi kontrak, jadi belum bisa tandatangan kontrak,” kisahnya mengulang apa yang disampaikan HRD Vebi dan Marta, manager Produksi.
Selain tidak melakukan apa yang telah dijanjikan pada awal masuk dan bekerja pada perusahaan produksi rambut palsu milik negeri Ginseng (Korea) ini, sering pula melakukan pengumpulan uang dari karyawan sebanyak 400 lebih itu untuk kepentingan perusahaan seperti perpisahaan dengan para mentor dari Jakarta yang datang melatih karyawan di Kupang.
“Kita di suruh kumpul uang 10 ribu untuk perpisahan para mentor, yang suruh itu Marta Ola dan Vebi, setelah uang terkumpul maka dari perusahaan menggunakan untuk membeli kue. Kami makan gorengan, mereka makan kue dari Borneo,” ujar Yanti Kani yang juga merupakan karyawan PT Sung Chang, Jumat, 11 Maret 2016.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT Gabriel Suku Kotan yang didampingi wakil ketua fraksi Gerindra, Viktor Lerik mengatakan bahwa pihaknya kan bersama-sama dengan para karyawan yang mengadu itu untuk memperjuangkanhak mereka karena upah yang mereka terima jauh dibaah standar UMP NTT.
“Kami akan bersama-sama dengan adik-adik ini untuk menanyakan bagaimana sistem penggajian di perusahaan itu yang tidak sesuai dengan standar UMP NTT,” tandasnya.
http://www.ntt-news.com/2016/03/11/karyawan-pt-sung-chang-kupang-mengadu-ke-dprd-ntt/
NTT-News.com, Kupang – Puluhan karyawan TP Sung Chang Indonesia Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan dan mengadu tentang upah mereka yang sangat rendah dan tidak sesuai dengan perjanjian awal antara pihak Perusahaan dan para karyawati kepada DPRD setempat.
Adriani Sani, yang merupakan koordinator dari puluhan akryawan, di Ruang Fraksi Demokrat mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi rambut palsu ini tidak melakukan apa yang pernah dijanjikan pada awal para karyawan mulai bekerja, serta tidak membayar upah sesuai dengan standar Upah Minimum Perusahaan (UMP).
Adriani mengisahkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan menjanjikan upah sebesar Rp.600.000 per bulan namun selama masa magang, namun saat menerima upah tersebut, masih ada potongan sebesar Rp.50.000 dari perusahaan dengan alasan sebagai uang pengikat kerja.
“Masa magang katanya tiga bulan, setelah tiga bulan baru mulai di kontrak dengan gaji UMP, nah kami sekarang sudah kerja memasuki bulan keempat tetapi ada lagi aturan baru yang disampaikan oleh Manager Produksi, Ibu Marta Ola dan HRDnya bahwa kami baru dianggap masuk dalam semi kontrak, jadi belum bisa tandatangan kontrak,” kisahnya mengulang apa yang disampaikan HRD Vebi dan Marta, manager Produksi.
Selain tidak melakukan apa yang telah dijanjikan pada awal masuk dan bekerja pada perusahaan produksi rambut palsu milik negeri Ginseng (Korea) ini, sering pula melakukan pengumpulan uang dari karyawan sebanyak 400 lebih itu untuk kepentingan perusahaan seperti perpisahaan dengan para mentor dari Jakarta yang datang melatih karyawan di Kupang.
“Kita di suruh kumpul uang 10 ribu untuk perpisahan para mentor, yang suruh itu Marta Ola dan Vebi, setelah uang terkumpul maka dari perusahaan menggunakan untuk membeli kue. Kami makan gorengan, mereka makan kue dari Borneo,” ujar Yanti Kani yang juga merupakan karyawan PT Sung Chang, Jumat, 11 Maret 2016.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT Gabriel Suku Kotan yang didampingi wakil ketua fraksi Gerindra, Viktor Lerik mengatakan bahwa pihaknya kan bersama-sama dengan para karyawan yang mengadu itu untuk memperjuangkanhak mereka karena upah yang mereka terima jauh dibaah standar UMP NTT.
“Kami akan bersama-sama dengan adik-adik ini untuk menanyakan bagaimana sistem penggajian di perusahaan itu yang tidak sesuai dengan standar UMP NTT,” tandasnya.
http://www.ntt-news.com/2016/03/11/karyawan-pt-sung-chang-kupang-mengadu-ke-dprd-ntt/
Thursday, November 26, 2015
NTT Diminati Banyak Investor
Masalah lahan masyarakat menjadi perhatian pemerintah agar tidak menghambat rencana investasi di NTT.
26 November 2015
Pemprov Nusa Tenggara Timur menargetkan investasi pada 2015 mencapai Rp 7 triliun atau naik drastis 169 persen dibandingkan dengan target tahun 2014 sebesar Rp 2,6 triliun.
KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal kaya dengan sumber daya alam (SDA) diminati banyak investor baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Sumber daya alam NTT baik darat maupun laut sangat berpotensi sehingga harus dikelola dengan baik oleh investor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT Semuel Rebo menjelaskan saat ini sejumlah investor sedang berinvestasi di daerah itu. Diantaranya, tambak garam di Kabupaten Malaka dengan luas lahan 8.000 hektare dan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 3.000 hektare oleh PT Inti Jaya Jakarta.
Selain tambak garam, ada juga pabrik tebu yang siap dibangun di Kabupaten Sumba Timur di atas lahan 60.000 hektare dan rencana pembangunan kebun cengkih di Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu, dalam waktu dekat akan dibangun pabrik perpipaan di kawasan Industri Bolok Kabupaten Kupang yang memproduksi pipa tiang listrik, dan satu pabrik lagi di Pantai Selatan Kabupaten TTS yang memproduksi pipa minyak dan gas.
"Jika lokasi lahan perusahaan masuk dalam wilayah konservasi seperti Pantai Selatan TTS maka harus disurvei dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," pesan Semuel, Kamis (26/11).
Semuel menyampaikan, untuk Kota Kupang sedang dibangun pabrik rambut palsu oleh PT Suncang yang akan mempekerjakan sekitar 6.000 karyawan. Perusahaan tersebut akan memproduksi rambut palsu yang akan diekspor ke Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu banyak investasi yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat seperti membangun hotel yang rata-rata berbintang tiga di Rote Ndao, Manggarai Barat, dan Sumba.
Di Kabupaten Lembata, sedang dilakukan survei untuk pabrik pengalengan ikan. Sementara di Kabupaten Flores Timur direncanakan dibangun pabrik penangkapan ikan. Seluruh perusahaan yang berinvestasi di NTT belum sampai pada tahap produksi, karena rata-rata masih dalam proses penjajakan dan survei di lapangan.
Menurut Semuel, investasi membutuhkan lahan yang cukup luas sehingga harus berurusan dengan masyarakat sebagai pemilik lahan. Masalah lahan juga menjadi perhatian pemerintah agar tidak menghambat rencana investasi di NTT.
"Pemerintah tidak lepas tangan mengenai masalah lahan karena ini adalah program nasional sehingga pemerintah tetap berperan aktif," katanya.
Untuk investasi ternak khususnya sapi sedang dibangun di Kabupaten Sumba Timur oleh PT Asian Bif dengan sistem pembangunan rens dengan luas lahan 3.000 hektare. Sedangkan sistem pembibitan dan penggemukan sapi dibangun oleh PT Bumi Tirta dengan wilayah operasi di kawasan Timor NTT.
Sumber : Sinar Harapan
26 November 2015
Pemprov Nusa Tenggara Timur menargetkan investasi pada 2015 mencapai Rp 7 triliun atau naik drastis 169 persen dibandingkan dengan target tahun 2014 sebesar Rp 2,6 triliun.
KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal kaya dengan sumber daya alam (SDA) diminati banyak investor baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Sumber daya alam NTT baik darat maupun laut sangat berpotensi sehingga harus dikelola dengan baik oleh investor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT Semuel Rebo menjelaskan saat ini sejumlah investor sedang berinvestasi di daerah itu. Diantaranya, tambak garam di Kabupaten Malaka dengan luas lahan 8.000 hektare dan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 3.000 hektare oleh PT Inti Jaya Jakarta.
Selain tambak garam, ada juga pabrik tebu yang siap dibangun di Kabupaten Sumba Timur di atas lahan 60.000 hektare dan rencana pembangunan kebun cengkih di Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu, dalam waktu dekat akan dibangun pabrik perpipaan di kawasan Industri Bolok Kabupaten Kupang yang memproduksi pipa tiang listrik, dan satu pabrik lagi di Pantai Selatan Kabupaten TTS yang memproduksi pipa minyak dan gas.
"Jika lokasi lahan perusahaan masuk dalam wilayah konservasi seperti Pantai Selatan TTS maka harus disurvei dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," pesan Semuel, Kamis (26/11).
Semuel menyampaikan, untuk Kota Kupang sedang dibangun pabrik rambut palsu oleh PT Suncang yang akan mempekerjakan sekitar 6.000 karyawan. Perusahaan tersebut akan memproduksi rambut palsu yang akan diekspor ke Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu banyak investasi yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat seperti membangun hotel yang rata-rata berbintang tiga di Rote Ndao, Manggarai Barat, dan Sumba.
Di Kabupaten Lembata, sedang dilakukan survei untuk pabrik pengalengan ikan. Sementara di Kabupaten Flores Timur direncanakan dibangun pabrik penangkapan ikan. Seluruh perusahaan yang berinvestasi di NTT belum sampai pada tahap produksi, karena rata-rata masih dalam proses penjajakan dan survei di lapangan.
Menurut Semuel, investasi membutuhkan lahan yang cukup luas sehingga harus berurusan dengan masyarakat sebagai pemilik lahan. Masalah lahan juga menjadi perhatian pemerintah agar tidak menghambat rencana investasi di NTT.
"Pemerintah tidak lepas tangan mengenai masalah lahan karena ini adalah program nasional sehingga pemerintah tetap berperan aktif," katanya.
Untuk investasi ternak khususnya sapi sedang dibangun di Kabupaten Sumba Timur oleh PT Asian Bif dengan sistem pembangunan rens dengan luas lahan 3.000 hektare. Sedangkan sistem pembibitan dan penggemukan sapi dibangun oleh PT Bumi Tirta dengan wilayah operasi di kawasan Timor NTT.
Sumber : Sinar Harapan
Friday, June 5, 2015
115 Pekerja Asing di Purbalingga
5 Juni 2015
Suara Banyumas
PURBALINGGA – Saat ini di Purbalingga ada 23 perusahaan penanaman modal asing (PMA). PMA itu mempekerjakan 115 tenaga kerja asing. ”Jumlah pekerja asing di Purbalingga saat ini 115 orang,” ujar Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Jarot Sopan Rijadi saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Bale Apoeng, Kamis (5/6). Perinciannya, pekerja yang berstatus izin terbatas (itas) 104 orang dan izin tetap (itap) 11 orang. Orang asing tersebut tentu harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. ”Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing mutlak dan harus mendapatkan perhatian dari berbagai instansi berwenang,” katanya.
Menurut Jarot, pada era keterbukaan yang sudah mendunia telah menjadi bagian dari kehidupan. Sekat pembatas antarnegara seolah bukan halangan orang untuk berkomunikasi ataupun beraktivitas di negara lain. Ditambah lagi dengan pemberlakuan pasar bebas, maka barang ataupun orang akan lebih mudah keluar masuk suatu negara. Apalagi sekarang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dalam MEA, barang, jasa, dan manusia di ASEAN sudah sedemikian longgarnya. Dengan demikian, sekarang yang diutamakan baik barang maupun orang adalah kualitas produk ataupun personal. Koordinasi Jarot meminta Tim Pora Purbalingga agar secara intensif dan berkala berkoordinasi.
Hal itu untuk mencari solusi, jika ada permasalahan dengan tetap mengedepankan mekanisme serta prosedur yang berlaku. ”Koordinasi berkala dapat dijadikan ajang bertukar informasi dan pengalaman. Dengan demikian, dapat dijadikan agenda rutin untuk saling merapatkan barisan, dan akan terbina kompakan dan kesolidan sesama tim,” paparnya.
Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor Imigrasi Cilacap Partana mengatakan, fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan dalam memberikan pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum dan keamanan negara. ”Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham menyelenggarakan pengoordinasian dan perencanaan serta pengendalian juga pengawasan,” tandas dia. (F10-57)
Suara Banyumas
PURBALINGGA – Saat ini di Purbalingga ada 23 perusahaan penanaman modal asing (PMA). PMA itu mempekerjakan 115 tenaga kerja asing. ”Jumlah pekerja asing di Purbalingga saat ini 115 orang,” ujar Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Jarot Sopan Rijadi saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Bale Apoeng, Kamis (5/6). Perinciannya, pekerja yang berstatus izin terbatas (itas) 104 orang dan izin tetap (itap) 11 orang. Orang asing tersebut tentu harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. ”Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing mutlak dan harus mendapatkan perhatian dari berbagai instansi berwenang,” katanya.
Menurut Jarot, pada era keterbukaan yang sudah mendunia telah menjadi bagian dari kehidupan. Sekat pembatas antarnegara seolah bukan halangan orang untuk berkomunikasi ataupun beraktivitas di negara lain. Ditambah lagi dengan pemberlakuan pasar bebas, maka barang ataupun orang akan lebih mudah keluar masuk suatu negara. Apalagi sekarang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Dalam MEA, barang, jasa, dan manusia di ASEAN sudah sedemikian longgarnya. Dengan demikian, sekarang yang diutamakan baik barang maupun orang adalah kualitas produk ataupun personal. Koordinasi Jarot meminta Tim Pora Purbalingga agar secara intensif dan berkala berkoordinasi.
Hal itu untuk mencari solusi, jika ada permasalahan dengan tetap mengedepankan mekanisme serta prosedur yang berlaku. ”Koordinasi berkala dapat dijadikan ajang bertukar informasi dan pengalaman. Dengan demikian, dapat dijadikan agenda rutin untuk saling merapatkan barisan, dan akan terbina kompakan dan kesolidan sesama tim,” paparnya.
Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor Imigrasi Cilacap Partana mengatakan, fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan dalam memberikan pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum dan keamanan negara. ”Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham menyelenggarakan pengoordinasian dan perencanaan serta pengendalian juga pengawasan,” tandas dia. (F10-57)
Monday, May 18, 2015
Pengusaha Korea Tertarik Dirikan Pabrik Boneka di Purbalingga
18 May 2015
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Wilayah Kabupaten Purbalingga, menjadi daerah yang menarik perhatian investor asal Korea Selatan. Terbukti, setelah beberapa pengusaha asal negeri tersebut menanamkan modalnya dengan mendirikan pabrik rambut palsu, ada lagi pengusaha asal negara tersebut yang tertarik mendirikan pabrik boneka di Purbalingga.
''Melihat iklim investasi di Purbalingga, kami memutuskan untuk berinvestasi mendirikan perusahaan industri boneka di sini,'' tutur Sungkono yang menjadi juru bicara rombongan pengusaha Korea, saat bertemu dengan Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhendrianto di Pemkab Purbalingga, Senin (18/5).
Menurut Sungkono yang akrab disapa Gosung mengatakan, awalnya para pengusaha asal Korea Selatan ini akan mendirikan perusahaan boneka di Jepara. Namun setelah ditimbang-timbang, investor tersebut memilih mendirikan pabrik di Purbalingga. Bahkan saat ini, investor tersebut sudah mempunyai calon lokasi pabrik, yakni di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon.
Terkait dengan aturan ketenagakerjaan, Gosung menyatakan pengusaha asal Korea tersebut akan menaati segala aturan yang berlaku, karena investor tersebut juga mempunyai perusahaan serupa di daerah industri di Bekasi. ''Kalau masalah aturan tenaga kerja, kami sudah paham,'' jelasnya.
Terkait dengan hadirnya investor di Purbalingga. Bupati menyatakan seluruh jajaran birokrasi Pemkab Purbalingga pada prinsipnya bersikap terbuka terhadap hadirnya investor. Namun dia menegaskan, prinsip tersebut harus bergandengan dengan aspek teknis. ''Teknis disini juga berkaitan dengan legalitas. Yaitu legalitas teknis yang berkaitan dengan operasional,'' tuturnya.
Seperti dalam masalah lahan pabrik, Bupati menyebutkan, pihak inverstor harus taat dengan aturan tata ruang kota (RTRK). Demikian juga dalam hal perizinan dan analisis dampak lingkungan (Amdal), calon investor harus memenuhi ketentuan ini.
''Yang tidak kalah pentingnya, keberadaan industri tersebut harus diterima masyarakat serta mempunyai komitmen terhadap pemerintah kabupaten (pemkab),'' jelasnya.
Komitmen kepada pemkab, menurutnya, bukan berarti pihak investor harus menyetorkan sejumlah uang pada aparat Pemkab. Namun investr, harus bersedia mendukung program-program pemerintah, seperti menaati aturan ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, kebebasan beragama, serta kebebasan melakukan ibadah dengan menyediakan tempat ibadah.
''Jadi, kondusifitas juga harus dijaga. Saya tidak ingin ada tenaga kerja (naker) yang melakukan demo, apalagi demo terkait dengan kesejahteraan baik upah, perlakuan, kalau itu semua dipenuhi, kami setuju,'' katanya.
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Wilayah Kabupaten Purbalingga, menjadi daerah yang menarik perhatian investor asal Korea Selatan. Terbukti, setelah beberapa pengusaha asal negeri tersebut menanamkan modalnya dengan mendirikan pabrik rambut palsu, ada lagi pengusaha asal negara tersebut yang tertarik mendirikan pabrik boneka di Purbalingga.
''Melihat iklim investasi di Purbalingga, kami memutuskan untuk berinvestasi mendirikan perusahaan industri boneka di sini,'' tutur Sungkono yang menjadi juru bicara rombongan pengusaha Korea, saat bertemu dengan Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhendrianto di Pemkab Purbalingga, Senin (18/5).
Menurut Sungkono yang akrab disapa Gosung mengatakan, awalnya para pengusaha asal Korea Selatan ini akan mendirikan perusahaan boneka di Jepara. Namun setelah ditimbang-timbang, investor tersebut memilih mendirikan pabrik di Purbalingga. Bahkan saat ini, investor tersebut sudah mempunyai calon lokasi pabrik, yakni di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon.
Terkait dengan aturan ketenagakerjaan, Gosung menyatakan pengusaha asal Korea tersebut akan menaati segala aturan yang berlaku, karena investor tersebut juga mempunyai perusahaan serupa di daerah industri di Bekasi. ''Kalau masalah aturan tenaga kerja, kami sudah paham,'' jelasnya.
Terkait dengan hadirnya investor di Purbalingga. Bupati menyatakan seluruh jajaran birokrasi Pemkab Purbalingga pada prinsipnya bersikap terbuka terhadap hadirnya investor. Namun dia menegaskan, prinsip tersebut harus bergandengan dengan aspek teknis. ''Teknis disini juga berkaitan dengan legalitas. Yaitu legalitas teknis yang berkaitan dengan operasional,'' tuturnya.
Seperti dalam masalah lahan pabrik, Bupati menyebutkan, pihak inverstor harus taat dengan aturan tata ruang kota (RTRK). Demikian juga dalam hal perizinan dan analisis dampak lingkungan (Amdal), calon investor harus memenuhi ketentuan ini.
''Yang tidak kalah pentingnya, keberadaan industri tersebut harus diterima masyarakat serta mempunyai komitmen terhadap pemerintah kabupaten (pemkab),'' jelasnya.
Komitmen kepada pemkab, menurutnya, bukan berarti pihak investor harus menyetorkan sejumlah uang pada aparat Pemkab. Namun investr, harus bersedia mendukung program-program pemerintah, seperti menaati aturan ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, kebebasan beragama, serta kebebasan melakukan ibadah dengan menyediakan tempat ibadah.
''Jadi, kondusifitas juga harus dijaga. Saya tidak ingin ada tenaga kerja (naker) yang melakukan demo, apalagi demo terkait dengan kesejahteraan baik upah, perlakuan, kalau itu semua dipenuhi, kami setuju,'' katanya.
Pengusaha Korea Tertarik Dirikan Pabrik Boneka di Purbalingga
Monday, 18 May 2015, 23:40 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Wilayah Kabupaten Purbalingga, menjadi daerah yang menarik perhatian investor asal Korea Selatan. Terbukti, setelah beberapa pengusaha asal negeri tersebut menanamkan modalnya dengan mendirikan pabrik rambut palsu, ada lagi pengusaha asal negara tersebut yang tertarik mendirikan pabrik boneka di Purbalingga.
''Melihat iklim investasi di Purbalingga, kami memutuskan untuk berinvestasi mendirikan perusahaan industri boneka di sini,'' tutur Sungkono yang menjadi juru bicara rombongan pengusaha Korea, saat bertemu dengan Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhendrianto di Pemkab Purbalingga, Senin (18/5).
Menurut Sungkono yang akrab disapa Gosung mengatakan, awalnya para pengusaha asal Korea Selatan ini akan mendirikan perusahaan boneka di Jepara. Namun setelah ditimbang-timbang, investor tersebut memilih mendirikan pabrik di Purbalingga. Bahkan saat ini, investor tersebut sudah mempunyai calon lokasi pabrik, yakni di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon.
Terkait dengan aturan ketenagakerjaan, Gosung menyatakan pengusaha asal Korea tersebut akan menaati segala aturan yang berlaku, karena investor tersebut juga mempunyai perusahaan serupa di daerah industri di Bekasi. ''Kalau masalah aturan tenaga kerja, kami sudah paham,'' jelasnya.
Terkait dengan hadirnya investor di Purbalingga. Bupati menyatakan seluruh jajaran birokrasi Pemkab Purbalingga pada prinsipnya bersikap terbuka terhadap hadirnya investor. Namun dia menegaskan, prinsip tersebut harus bergandengan dengan aspek teknis. ''Teknis disini juga berkaitan dengan legalitas. Yaitu legalitas teknis yang berkaitan dengan operasional,'' tuturnya.
Seperti dalam masalah lahan pabrik, Bupati menyebutkan, pihak inverstor harus taat dengan aturan tata ruang kota (RTRK). Demikian juga dalam hal perizinan dan analisis dampak lingkungan (Amdal), calon investor harus memenuhi ketentuan ini.
''Yang tidak kalah pentingnya, keberadaan industri tersebut harus diterima masyarakat serta mempunyai komitmen terhadap pemerintah kabupaten (pemkab),'' jelasnya.
Komitmen kepada pemkab, menurutnya, bukan berarti pihak investor harus menyetorkan sejumlah uang pada aparat Pemkab. Namun investr, harus bersedia mendukung program-program pemerintah, seperti menaati aturan ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, kebebasan beragama, serta kebebasan melakukan ibadah dengan menyediakan tempat ibadah.
''Jadi, kondusifitas juga harus dijaga. Saya tidak ingin ada tenaga kerja (naker) yang melakukan demo, apalagi demo terkait dengan kesejahteraan baik upah, perlakuan, kalau itu semua dipenuhi, kami setuju,'' katanya.
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Wilayah Kabupaten Purbalingga, menjadi daerah yang menarik perhatian investor asal Korea Selatan. Terbukti, setelah beberapa pengusaha asal negeri tersebut menanamkan modalnya dengan mendirikan pabrik rambut palsu, ada lagi pengusaha asal negara tersebut yang tertarik mendirikan pabrik boneka di Purbalingga.
''Melihat iklim investasi di Purbalingga, kami memutuskan untuk berinvestasi mendirikan perusahaan industri boneka di sini,'' tutur Sungkono yang menjadi juru bicara rombongan pengusaha Korea, saat bertemu dengan Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhendrianto di Pemkab Purbalingga, Senin (18/5).
Menurut Sungkono yang akrab disapa Gosung mengatakan, awalnya para pengusaha asal Korea Selatan ini akan mendirikan perusahaan boneka di Jepara. Namun setelah ditimbang-timbang, investor tersebut memilih mendirikan pabrik di Purbalingga. Bahkan saat ini, investor tersebut sudah mempunyai calon lokasi pabrik, yakni di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon.
Terkait dengan aturan ketenagakerjaan, Gosung menyatakan pengusaha asal Korea tersebut akan menaati segala aturan yang berlaku, karena investor tersebut juga mempunyai perusahaan serupa di daerah industri di Bekasi. ''Kalau masalah aturan tenaga kerja, kami sudah paham,'' jelasnya.
Terkait dengan hadirnya investor di Purbalingga. Bupati menyatakan seluruh jajaran birokrasi Pemkab Purbalingga pada prinsipnya bersikap terbuka terhadap hadirnya investor. Namun dia menegaskan, prinsip tersebut harus bergandengan dengan aspek teknis. ''Teknis disini juga berkaitan dengan legalitas. Yaitu legalitas teknis yang berkaitan dengan operasional,'' tuturnya.
Seperti dalam masalah lahan pabrik, Bupati menyebutkan, pihak inverstor harus taat dengan aturan tata ruang kota (RTRK). Demikian juga dalam hal perizinan dan analisis dampak lingkungan (Amdal), calon investor harus memenuhi ketentuan ini.
''Yang tidak kalah pentingnya, keberadaan industri tersebut harus diterima masyarakat serta mempunyai komitmen terhadap pemerintah kabupaten (pemkab),'' jelasnya.
Komitmen kepada pemkab, menurutnya, bukan berarti pihak investor harus menyetorkan sejumlah uang pada aparat Pemkab. Namun investr, harus bersedia mendukung program-program pemerintah, seperti menaati aturan ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, kebebasan beragama, serta kebebasan melakukan ibadah dengan menyediakan tempat ibadah.
''Jadi, kondusifitas juga harus dijaga. Saya tidak ingin ada tenaga kerja (naker) yang melakukan demo, apalagi demo terkait dengan kesejahteraan baik upah, perlakuan, kalau itu semua dipenuhi, kami setuju,'' katanya.
Wednesday, May 6, 2015
Puluhan Eks Karyawan PT Yuro Geruduk Dinsosnakertrans
6 May 2015
https://radarbanyumas.co.id/puluhan-eks-karyawan-pt-yuro-geruduk-dinsosnakertrans/
PURBALINGGA- Aksi puluhan eks karyawan PT Yuro Mustika Purbalingga, kembali terjadi, Selasa (5/5). Mereka menggeruduk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga. Eks karyawan yang didominasi perempuan itu meminta dinas untuk memfasilitasi kembali hak pesangon mereka dari PT Yuro yang dinilai belum sesuai aturan.
Mereka ingin mendapatkan pesangon yang layak, karena mereka merasa di-PHK per Januari 2015 lalu oleh perusahaan. Namun yang terjadi, mereka hanya dianggap mengundurkan diri dari perusahaan. Pesangon senilai Rp 6 juta hingga Rp 10 juta yang sudah diterima sekitar 20 karyawan itu dinilai belum layak.
“Saat ini kami hanya mendapatkan tali asih yang dibayarkan bertahap. Dari 63 eks karyawan, baru 20 yang menerima. Padahal sesuai aturan yang ada, jika di-PHK, pesangon yang diterima berkisar Rp 19 juta atau lebih, tergantung masa kerja dan lainnya.
Perwakilan eks karyawan, Suwarti mengatakan, ada karyawan yang sudah bekerja hingga 22 tahun, namun hanya mendapatkan tali asih Rp 9,4 juta. Padahal sesuai undang-undang jika masa kerja lebih dari 20 tahun mendapatkan pesangon Rp 19 juta.
“Perlu ditegaskan, kami di sini tidak bermaksud menjelekkan nama PT Yuro. Kami hanya meminta agar mendapatkan hak pesangon karena telah diberhentikan kerja (PHK) oleh perusahaan,” katanya.
Rombongan itu diterima Kepala Dinsosnakertrans. Dalam mediasi, mereka tetap meminta pesangon layaknya PHK, bukan bekas karyawan yang mengundurkan diri. Mereka mengaku, surat pernyataan pengunduran diri itu berbeda dengan yang mereka tandatangani ketika itu. Dengan kata lain, ada dugaan pemalsuan surat.
“Kami meminta hak PHK, bukan dianggap mengundurkan diri. Dinas seharusnya bisa memfasilitasi kami dengan perusahaan agar persoalan ini bisa selesai,” kata Sugiarti, perwakilan lainnya.
Saat mediasi, Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto SH mengaku sudah berkoordiinasi dengan manajemen pabrik. Sebenarnya pabrik siap merampungkan tali asih itu. Sedangkan opsi lainnya yaitu akan mengupayakan agar sisa eks karyawan yang belum menerima tali asih akan diupayakan agar hutang mereka yang rata- rata 400 ribu ke pabrik dianggap lunas tanpa mengurangi tali asih itu.
“Kepada kami, PT Yuro mengaku siap menerima kembali eks karyawan itu. Dalam waktu tunggu atas sengketa sampai Maret kemarin tetap akan dihitung upahnya. Namun karyawan itu kabarnya menolak tawaran itu. Kami tidak bisa memberikan sanksi ke PT Yuro, karena secara administratif pabrik sudah menjalankan prosedur memberikan tali asih itu,” rincinya.
Sedangkan soal dugaan adanya pemalsuan dokumen surat pengunduran diri, ia mempersilakan eks karyawan itu menempuh jalur hukum. “Untuk urusan surat itu palsu tau tidak, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, Ahmad Sa’bani mengatakan, dewan sudah menyampaikan rekomendasi kepada bupati. Dewan meminta agar bupati segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami meminta pemerintah melalui dinas agar bisa menyelesaikan dan menuntaskan persoalan ini,” tegasnya. (amr/bdg)
https://radarbanyumas.co.id/puluhan-eks-karyawan-pt-yuro-geruduk-dinsosnakertrans/
PURBALINGGA- Aksi puluhan eks karyawan PT Yuro Mustika Purbalingga, kembali terjadi, Selasa (5/5). Mereka menggeruduk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga. Eks karyawan yang didominasi perempuan itu meminta dinas untuk memfasilitasi kembali hak pesangon mereka dari PT Yuro yang dinilai belum sesuai aturan.
Mereka ingin mendapatkan pesangon yang layak, karena mereka merasa di-PHK per Januari 2015 lalu oleh perusahaan. Namun yang terjadi, mereka hanya dianggap mengundurkan diri dari perusahaan. Pesangon senilai Rp 6 juta hingga Rp 10 juta yang sudah diterima sekitar 20 karyawan itu dinilai belum layak.
“Saat ini kami hanya mendapatkan tali asih yang dibayarkan bertahap. Dari 63 eks karyawan, baru 20 yang menerima. Padahal sesuai aturan yang ada, jika di-PHK, pesangon yang diterima berkisar Rp 19 juta atau lebih, tergantung masa kerja dan lainnya.
Perwakilan eks karyawan, Suwarti mengatakan, ada karyawan yang sudah bekerja hingga 22 tahun, namun hanya mendapatkan tali asih Rp 9,4 juta. Padahal sesuai undang-undang jika masa kerja lebih dari 20 tahun mendapatkan pesangon Rp 19 juta.
“Perlu ditegaskan, kami di sini tidak bermaksud menjelekkan nama PT Yuro. Kami hanya meminta agar mendapatkan hak pesangon karena telah diberhentikan kerja (PHK) oleh perusahaan,” katanya.
Rombongan itu diterima Kepala Dinsosnakertrans. Dalam mediasi, mereka tetap meminta pesangon layaknya PHK, bukan bekas karyawan yang mengundurkan diri. Mereka mengaku, surat pernyataan pengunduran diri itu berbeda dengan yang mereka tandatangani ketika itu. Dengan kata lain, ada dugaan pemalsuan surat.
“Kami meminta hak PHK, bukan dianggap mengundurkan diri. Dinas seharusnya bisa memfasilitasi kami dengan perusahaan agar persoalan ini bisa selesai,” kata Sugiarti, perwakilan lainnya.
Saat mediasi, Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto SH mengaku sudah berkoordiinasi dengan manajemen pabrik. Sebenarnya pabrik siap merampungkan tali asih itu. Sedangkan opsi lainnya yaitu akan mengupayakan agar sisa eks karyawan yang belum menerima tali asih akan diupayakan agar hutang mereka yang rata- rata 400 ribu ke pabrik dianggap lunas tanpa mengurangi tali asih itu.
“Kepada kami, PT Yuro mengaku siap menerima kembali eks karyawan itu. Dalam waktu tunggu atas sengketa sampai Maret kemarin tetap akan dihitung upahnya. Namun karyawan itu kabarnya menolak tawaran itu. Kami tidak bisa memberikan sanksi ke PT Yuro, karena secara administratif pabrik sudah menjalankan prosedur memberikan tali asih itu,” rincinya.
Sedangkan soal dugaan adanya pemalsuan dokumen surat pengunduran diri, ia mempersilakan eks karyawan itu menempuh jalur hukum. “Untuk urusan surat itu palsu tau tidak, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, Ahmad Sa’bani mengatakan, dewan sudah menyampaikan rekomendasi kepada bupati. Dewan meminta agar bupati segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami meminta pemerintah melalui dinas agar bisa menyelesaikan dan menuntaskan persoalan ini,” tegasnya. (amr/bdg)
Subscribe to:
Posts (Atom)